BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1.
Lambang ( Logo)
Organisasi huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”,
yang melebar kekiri dengan berwarna hitam dan titik bulat berwarna merah.
2.
Arti /Makna
lambang Oi adalah :
3.
Bentuk huruf
“O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri
dengan berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan
ketegasan sikap.
4.
Titik bulat
berwarna merah darah melambangkan semangat yang membara untuk bersatu.
5.
Panji-panji bendera
berupa kain berwarna dasar putih berbentuk empat persegi panjang dengan
perbandingan ukuran 2 berbanding 3 dengan lambang Oi ditengahnya
BAB II
KODE ETIK DAN
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 2
Rumusan kode etik di tetapkan oleh Musyawarah Nasional Oi (Munas) dan
berlaku secara Nasional.
Pasal 3
Yang dapat diterima menjadi anggota adalah warga negara Indonesia dan
warga negara asing dengan syarat-syarat :
1.
Sanggup dan
aktif mengikuti kegiatan Oi yang ditentukan oleh organisasi Oi .
2. Sanggup menjaga nama baik martabat dan
kehormatan Oi.
3.
Menerima dan
bersedia melaksanakan dan taat pada AD/ART Oi dan peratur- an organisasi Oi
4. Sanggup memenuhi persyaratan administrasi dan
prosedur penerimaan anggota Oi
Pasal 4
1.
Tata cara
menjadi anggota Oi adalah :
a. Calon anggota Oi bergabung langsung kepada
kelompok yang telah terbentuk di wilayah tempat tinggalnya, atau membentuk
Kelompok Oi sendiri.
2.
Dalam hal calon
anggota Oi yang ingin membentuk kelompok sendiri, dapat dengan ketentuan jumlah
calon anggota Oi telah memenuhi jumlah minimal sebanyak 10 Orang.
3.
Oi Kelompok
yang telah dibentuk mendaftarkan diri kepada BPK di wilayahnya.
4.
Dalam hal
wilayahnya belum terdapat BPK , maka kelompok yang baru dibentuk dapat langsung
mendaftarkan, kepada BPK Oi terdekat.
5.
Untuk membentuk
BPK minimal terdapat 2 Oi kelompok.
6. Anggota Oi yang telah mendaftarkan diri dapat
memperoleh KTA Oi .
BAB III
KEWAJIBAN DAN
HAK ANGGOTA
Pasal 5
Setiap anggota berkewajiban;
a.
Mentaati dan
melaksanakan AD/ART Oi
b.
Mentaati dan
melaksanakan seluruh keputusan Munas,Muswil,Muskot dan Muskel,serta keputusan
organisasi lainnya.
c.
Membantu
pimpinan dan melaksanakan tugas organisasi Oi .
d.
Menentang
setiap usaha dan tindakan yang merugikan organisasi Oi
e.
Membayar Uang
Iuran anggota Oi .
Pasal 6
Setiap anggota berhak :
a.
Memperoleh
Perlakuan yang sama dari organisasi Oi .
b.
Mengeluarkan
Pendapat dan mengajukan usul, saran, serta pertayaan, baik secara lisan maupun
tertulis.
c.
Memilih dan
dipilih.
d.
Memperoleh
perlindungan, pembelaan, pembinaan, bimbingan dan pendidikan dari organisasi Oi
.
e.
Mewakili
Organisasi untuk mengikuti kegiatan diluar organisasi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
f.
Mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselengarakan oleh organisasi Oi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
g.
Mengunakan
atribut-atribut Organisasi Oi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
BAB IV
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA
Pasal 7
v Anggota berhenti karena :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
v Diberhentikan karena;
1. Melanggar peraturan-peraturan Organisasi.
2. Mencemarkan nama baik anggota .
3. Anggota yang telah mengundurkan diri dan
bermaksud ingin bergabung kembali dapat diterima dengan memenuhi
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Sebelum anggota diberhentikan terlebih dahulu
anggota yang bersangkutan ditegur dan diberi peringatan.
5. Apabila setelah ditegur dan diberi peringatan
sebanyak tiga kali anggota yang bersangkutan tidak dapat merubah kesalahannya,
maka anggota tersebut diajukan kepada Badan Pengurus Kota untuk diminta
pertanggung jawabannya.
6. Pemberhentian anggota dilakukan oleh Badan
Pengurus Kota dimana anggota yang bersangkutan terdaftar, setelah sebelumnya
mendengar dan memperhatik--an saran- saran maupun pendapat Badan Pembina Kota.
BAB V
STRUKTUR,
TUGAS POKOK DAN WEWENANG ORGANISASI
Pasal 8
1.
Majelis
Pertimbangan Oi berbentuk presidium dan bersifat kolektif.
2.
Susunan
Organisasi Badan Pengurus Pusat Oi tediri dari :
a.
Ketua Umum.
b.
Wakil Ketua
Umum
c.
Sekretaris
Jendral
d.
Wakil
Sekretaris Jendral
e.
Bendahara umum
f.
Departement-departemen
g.
Lembaga non
Departemen berada dibawah Ketua Umum.
Pasal 9
Susunan
Organisasi Badan Pengurus Wilayah terdiri dari :
a.
Badan Pembina
b.
Ketua Umum
c.
Wakil Ketua
Umum
d.
Sekretaris
e.
Wakil
Sekretaris
f.
Bendahara
g.
Bidang-bidang
yang dipimpin Oleh Ketua.
Pasal 10
Susunan Organisasi Badan Pengurus Kota terdiri dari :
a.
Badan Pembina
b.
Ketua
c.
Wakil Ketua
d.
Sekretaris
e.
Seksi-seksi
yang dipimpin oleh ketua seksi
Pasal 11
Susunan Organisasi Badan Pengurus kelompok terdiri dari :
a.
Badan Pembina
b.
Ketua
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
e.
Seksi-seksi
yang dipimpin oleh ketua seksi.
Pasal 12
Ø
Majelis
Pertimbangan Oi. mempunyai tugas dan wewenang
Ø
Mengawasi
dan membina jalannya kinerja BPP Oi.
Ø
Menampung
serta menindak lanjuti seluruh aspirasi anggota Oi.
Ø
Memberikan
laporan pertanggung jawaban saat munas.
Ø
Merekomendasikan
Pelaksanaan Munaslub
Pasal 13
1. Badan Pengurus Pusat Oi mempuanyai tugas dan wewenang.
·
Memimpin,
mengendalikan jalannya organisasi Oi secara nasional.
·
Menetapkan
kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi
ditingkat pusat sesuai dengan keputusan-keputusan Munas Oi .
·
Membina
dan menampung aspirasi anggota Oi .
·
Menetapkan
peraturan-peraturan organisasi Oi .
·
Mengesahkan
Kepengurusan kepengurusan Badan Pengurus wilayah Oi.
·
Menetapkan
format KTA.
2. Badan Pengurus Wilayah Oi mempunyai tugas Pokok dan wewenang;
·
Memimpin,
mengendalikan jalannya organisasi Oi ditingkat propinsi.
·
Menetapkan
kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi di
wilayahnnya sesuai dengan putusan-putusan Musyawarah Nasional, dan
putusan-putusan musyawarah wilayahnnya.
·
Melaksanakan
tugas yang diamanatkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi
·
Membina
dan menampung aspirasi anggota Propinsinya.
·
Menetapkan
peraturan-peraturan organisasi ditingkat propinsinnya.
·
Mengesahkan
Kepengurusan Badan Pengurus Kota Oi .
3. Badan Pengurus Kota/ Kabupaten Oi mempunyai tugas pokok dan wewenang :
·
Memimpin,
mengendalikan jalannya organisasi Oi ditingkat Kota/ Kabupaten.
·
Menetapkan
kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi dikota
nya sesuai dengan putusan-putusan musyawarah Nasional, dan putusan-putusan
musyawarah Kota. Melaksanakan tugas-tugas diamanatkan oleh Badan Pengurus
Wilayah Oi .
·
Membina
dan menampung seluruh aspirasi anggota Oi.
·
Menetapkan
peraturan-peraturan organisasi ditingkat Kota/ Kabupaten.
·
Mengesahkan
Kepengurusan kepengurusan Badan Pengurus Oi kelompok.
·
Menerbitkan
KTA sesuai format BPP Oi.
4. Badan Pengurus Oi kelompok mempunyai tugas dan wewenang :
·
Memimpin,
mengendalikan jalannya organisasi ditingkat Oi kelompok.
·
Menetapkan
kebijaksanaan Organisasi kelompok dalam rangka pelaksanaan program organisasi
di Oi kelompok sesuai dengan putusan-putusan Musyarah Nasional, Musyawarah
Wilayah, Musyawarah Kota Musyawarah kelompok.
·
Melaksanakan
program organisasi di Oi kelompoknya sesuai dengan putusan-putusan yang
diamanatkan oleh anggota Oi Kelompok.
·
Melaksanakan
musyawarah Oi kelompok, dan putusan-putusan musyawarah wilayahnya
·
Melaksanakan
tugas-tugas yang diamanatkan oleh Badan Pengurus Kota.
·
Membina
dan menampung seluruh aspirasi anggota Oi.
·
Menetapkan
peraturan-peraturan organisasi ditingkat Oi kelompok.
·
Menerima
pendaftaran Anggota di tingkat kelompoknya.
·
mendistribusikan
KTA kepada anggota Oi
Pasal 14
1.
Majelis
Pertimbangan Oi dipilih langsung oleh Munas Oi.
2.
Ketua umum BPP
Oi dipilih langsung oleh Munas Oi .
3.
Anggota-anggota
Badan Pengurus Pusat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh ketua umum BPP
atas persetujuan BPK Oi yang bersangkutan.
4.
Syarat-syarat
untuk dapat dipilih sebagai ketua umum BPP ditetapkan oleh forum Munas mengacu
pada AD/ART Oi .
5.
Apabila dalam
masa jabatannya Ketua umum BPP Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil
ketua umum BPP Oi menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban Ketua umum BPP
Oi sampai diselengarakannya Musyawarah luar biasa untuk memilih ketua umum BPP
Oi yang baru.
6.
Ketua umum BPP
Oi memegang jabatan selama tiga tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu masa jabatan.
7.
BPP Oi
bertanggung jawab kepada Munas Oi .
Pasal 15
1.
Ketua BPW Oi
dipilih oleh Muswil.
2.
Syarat-syarat
untuk dapat diipilih sebagai anggota BPW Oi ditetapkan oleh Muswil.
3.
Apabila dalam
masa jabatannya Ketua BPW Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil
ketua BPW menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban ketua BPW Oi sampai diselengarakannya
Musyawarah Wilayah luar biasa untuk memilih ketua BPW Oi yang baru.
4.
Ketua BPW Oi
memegang jabatan selama dua tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan
5.
BPW Oi
bertanggung jawab pada Muswil
Pasal 16
1.
Anggota-anggota
Badan Pengurus Kota Oi dipilih oleh ketua terpilih dari Musyawarah Kota.
2.
Syarat-syarat
untuk dapat dipilih sebagai anggota Badan Pengurus Kota Oi ditetapkan oleh
Musywarah Kota.
3.
Apabila dalam
masa jabatannya Ketua BPK Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil
ketua BPK Oi menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban ketua BPK Oi sampai
diselengarakannya Musyawarah Kota luar biasa untuk memilih ketua BPK Oi yang
baru.
4.
Anggota-anggota
BPK Oi memegang jabatannya selama 2 tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali
hanya untuk satu kali masa jabatan.
5.
BPK Oi
bertanggung jawab pada Muskot Oi
Pasal
17
1.
Anggota-anggota
Badan Pengurus kelompok dipilih oleh Musyawarah kelompok melalui formatur.
2.
Syarat-syarat
untuk dapat dipilih sebagai anggota Badan Pengurus kelompok ditetapkan oleh
Musyawarah Oi kelompok.
3.
Apabila dalam
masa jabatannya ada diantara anggota-anggota dan Pengurus kelompok yang
berhalangan tetap, maka penggantinya dapat dipilih kembali oleh rapat pleno
adan Pengurus kelompok.
4.
Badan Pengurus
kelompok Oi memegang jabatannya selama satu tahun dan sesudahnya dapat di pilih
kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
5.
Badan Pengurus
kelompok Oi bertanggung jawab pada Musyawarah kelompok.
BAB VI
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 18
1.
Musyawarah
Nasional Oi dihadiri oleh :
o Peserta.
o Peninjau.
2.
Peserta
Musyawarah Nasional Oi terdiri dari :
o
Unsur
Majelis Pertimbangan Oi
o
Unsur
Badan Pengurus Pusat Oi
o
Unsur
Badan Pengurus Wilayah Oi
o
Unsur
Badan Pengurus Kota Oi
3.
Peninjau
terdiri dari :
o Unsur Badan Pembina Wilayah Oi
o Unsur Badan Pembina Kota Oi
o Unsur Badan Pengurus Oi kelompok
o Unsur Pendiri Oi
o Unsur undangan khusus.
4.
Jumlah dan
syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Badan Pekerja
Musyawarah Nasional.
5.
Pimpinan
Musyawarah Nasional dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Nasional
6.
Sebelum
Pimpinan Musyawarah Nasional terpilih Musyawarah Nasional di pimpin oleh Badan
Pekerja Musyawarah Nasional.
Pasal 19
1.
Musyawarah
Wilayah dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
2.
Peserta
Musyawarah Wilayah terdiri dari :
a. Unsur
Badan Pengurus Kota.
b. Unsur
Badan Pembina Kota.
3. Peninjau
terdiri dari :
a. Badan
Pengurus Pusat.
b. Badan
Pengurus kelompok.
c. Undangan
Khusus.
3.
Jumlah dan syarat-syarat
peserta peninjau dan undangan di atur oleh Panitia Musyawarah Wilayah.
4.
Pimpinan
Musyawarah Wilayah dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Wilayah.
5.
Sebelum
Pimpinan Musyawarah Wilayah terpilih Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Panitia Musyawarah
Wilayah.
Pasal 20
1.
Musyawarah Kota
dihadiri oleh :
o
Peserta
o
Peninjau
2.
Peserta
Musyawarah Kota terdiri dari :
o
Unsur
Badan Pengurus Kota Oi .
o
Unsur
Badan Pembina Kota Oi .
o
Unsur
Badan Pengurus kelompok Oi .
3.
Peninjau
terdiri dari :
o
Unsur
Badan Pengurus Wilayah Oi .
o
Unsur
Badan Pengurus kelompok Oi .
o
Unsur
Badan Pembina kelompok Oi .
o
Undangan
Khusus.
4.
Jumlah dan
syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Panitia Musyawarah
Kota.
5.
Pimpinan
Musyawarah Kota dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Kota.
6.
Sebelum
Pimpinan Musyawarah Kota terpilih Musyawarah Kota di pimpin oleh Panitia
Musyawarah Kota.
Pasal 21
1.
Musyawarah
kelompok dihadiri oleh :
o
Peserta
o
Peninjau
2.
Peserta
Musyawarah kelompok terdiri dari :
o
Unsur
Badan Pengurus kelompok.
o
Unsur
Pembina Oi kelompok.
3.
Peninjau adalah
undangan khusus yang ditetapkan oleh Panitia musyawarah kelompok .
4.
Jumlah Peserta
Musyawarah kelompok adalah seluruh anggota kelompok.
5.
Jumlah peninjau
dan undangan diatur oleh Pantian Badan Pengurus kelompok.
6.
Pimpinan
Musyawarah Kelompok dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah kelompok.
7.
Sebelum
pimpinan musyawarah kelompok terpilih, musyawarah kelompok dipimpin oleh
Panitia Musyawarah kelompok
Pasal 22
1.
Rapat kerja
Nasional dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan
Musyawarah Nasional sebagaimana yang dimaksud pada pasal 18 AD/AR Oi
2.
Rapat kerja
Wilayah dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan
Musyawarah Wilayah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 AD/AR Oi
3.
Rapat kerja
Kota dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan
Musyawarah Kota sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 AD/AR Oi
4.
Rapat kerja
kelompok dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan
Musyawarah kelompok sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 AD/AR Oi
BAB VII
HAK BICARA
DAN HAK SUARA
Pasal 23
1.
Peserta
mempunyai hak bicara dan hak suara.
2.
Peninjau hanya
mempunyai hak bicara.
BAB VIII
MEKANISME
PEMILIHAN MAJELIS PERTIMBANGAN Oi
Pasal 24
1.
Pemilihan
Mejelis Pertimbangan Oi dilakukan secara langsung oleh Musyawarah Nasional.
2.
Pencalonan
anggota Mejelis Pertimbangan Oi diajukan oleh Badan Pengurus kota
3.
Tata cara
pemilihan anggota Majelis Pertimbangan diatur dalam peraturan tersendiri yang
disahkan oleh forum Musyawarah Nasional (MUNAS).
BAB IX
MEKANISME
PEMILIHAN PIMPINAN BADAN PENGURUS
Pasal 25
1.
Pemilihan Ketua
Umum Badan Pengurus Pusat Oi dilakukan secara langsung oleh Musyawarah Nasional
(MUNAS).
2.
Pencalonan
Ketua Umum BPP Oi diajukan oleh Badan Pengurus Kota Oi .
3.
Tata cara
pemilihan Ketua Badan Pengurus Pusat diatur dalam peraturan tersen- diri yang
disahkan oleh forum Musyawarah Nasional (MUNAS).
Pasal 26
1.
Pemilihan Ketua
Badan Pengurus Wilayah Oi dilakukan secara langsung oleh Musyawarah Wilayah Oi
.
2.
Pencalonan
Ketua BPW Oi diajukan oleh Badan Pengurus Kota Oi .
3.
Tata cara
pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) diatur dalam peratur- an tersendiri
yang disahkan oleh forum Musyawarah Wilayah (Muswil).
Pasal 27
1.
Pemilihan Ketua
Badan Pengurus Kota Oi dilakukan melalui pemilihan langsung oleh Muskot Oi.
2.
Pencalonan
Ketua Badan Pengurus Kota Oi diajukan oleh Badan pengurus Kelompok.
3.
Tata cara
pemilihan Ketua Badan Pengurus Kota (BPK) diatur dalam peraturan tersendiri
yang disahkan oleh forum Musyawarah Kota (Muskot Oi).
Pasal 28
1.
Pemilihan Ketua
Kelompok dilakukan melalui formatur.
2.
Formatur
terdiri dari :
a. Ketua
b. Beberapa
Anggota.
3.
Pengambil
Keputusan dalam pemilihan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat .
a.
Apabila pada
ayat 3 pasal ini tidak terpenuhi pengambilan keputusan dilakukan melalui
pemungutan suara.
b. Pencalonan Ketua kelompok diajukan oleh
peserta Musyawarah Kelompok.
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 29
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah
Nasional (Munas).
BAB XI
PERATURAN-PERATURAN
ORGANISASI
Pasal 30
1.
Anggaran Rumah
Tangga ini dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan-peraturan.
2.
Peraturan –
peraturan Organisasi ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga dan putusan-putusan
Musyawarah Nasional.
BAB XII
ATURAN
PERALIHAN
Pasal 31
Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Rumah Tangga Oi ini maka
Anggaran Rumah Tangga Oi yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan
Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 26 Maret 2001 dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran
Rumah Tangga ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang
tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 32
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Taman Budaya Dago Bandung Jawa Barat
Pada Tanggal : 26 November 2006.
Berdasarkan:
KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE III Oi
Nomor : 02/TAP/MNS-III/Oi/NOV/2006
Tentang :
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Oi
Labels: Anggaran RT Oi
100 Kalimat
Indah Dalam Lirik Lagu Iwan Fals Dkk
1.
Berhentilah
jangan salah gunakan, kehebatan ilmu pengetahuan untuk menghancurkan”
(Puing – album
Sarjana Muda 1981)
2.
Hei jangan ragu
dan jangan malu, tunjukkan pada dunia bahwa sebenarnya kita mampu”.(Bangunlah
Putra-Putri Pertiwi – album Sarjana Muda 1981)
3.
Cepatlah besar
matahariku, menangis yang keras janganlah ragu, hantamlah sombongnya dunia buah
hatiku, doa kami dinadimu”.(Galang Rambu Anarki – album Opini 1982)
4.
“Jalan masih
teramat jauh, mustahil berlabuh bila dayung tak terkayuh”.
(Maaf Cintaku - album
Sugali 1984)
6.
“Jangan kau
paksakan untuk tetap terus berlari, bila luka di kaki belum
terobati”.(Berkacalah Jakarta - album Sugali 1984)
7.
“Riak gelombang
suatu rintangan, ingat itu pasti kan datang, karang tajam sepintas seram, usah
gentar bersatu terjang”. (Cik - album Sore Tugu Pancoran 1985)
8.
“Aku tak sanggup
berjanji, hanya mampu katakan aku cinta kau saat ini, entah esok hari, entah lusa
nanti, entah”. (Entah - album Ethiopia 1986)
9.
“Mengapa bunga
harus layu?, setelah kumbang dapatkan madu, mengapa kumbang harus ingkar?,
setelah bunga tak lagi mekar”.(Bunga-Bunga Kumbang-Kumbang - album Ethiopia
1986)
10. “Ternyata banyak hal yang tak selesai hanya dengan
amarah”.(Ya Ya Ya Oh Ya - album Aku Sayang Kamu 1986)
11. “Dalam hari selalu ada kemungkinan, dalam hari pasti
ada kesempatan”.(Selamat Tinggal Malam - album Aku Sayang Kamu 1986)
12. “Kota adalah hutan belantara akal kuat dan berakar,
menjurai didepan mata siap menjerat leher kita”.(Kota - album Aku Sayang Kamu
1986)
13. “Jangan kita berpangku tangan, teruskan hasil
perjuangan dengan jalan apa saja yang pasti kita temukan”.(Lancar - album
Lancar 1987)
14. “Jangan ragu jangan takut karang menghadang, bicaralah
yang lantang jangan hanya diam”. (Surat Buat Wakil Rakyat - album Wakil Rakyat
1987)
15. “Kau anak harapanku yang lahir di zaman gersang,
segala sesuatu ada harga karena uang”.
(Nak - album 1910
1988)
16. “Sampai kapan mimpi mimpi itu kita beli?, sampai nanti
sampai habis terjual harga diri”. (Mimpi Yang Terbeli - album 1910 1988)
17. “Seperti udara kasih yang engkau berikan, tak mampu ku
membalas, Ibu”. (Ibu - album 1910 1988)
18. “Memang usia kita muda namun cinta soal hati, biar
mereka bicara telinga kita terkunci”. (Buku Ini Aku Pinjam - album 1910 1988)
19. “Dendam ada dimana mana di jantungku, di jantungmu, di
jantung hari-hari”.(Ada Lagi Yang Mati - album 1910 1988)
20. “Hangatkan tubuh di cerah pagi pada matahari,
keringkan hati yang penuh tangis walau hanya sesaat”.(Perempuan Malam - album
Mata Dewa 1989)
21. “Kucoba berkaca pada jejak yang ada, ternyata aku
sudah tertinggal, bahkan jauh tertinggal”.(Nona - album Mata Dewa 1989)
22. “Oh ya! ya nasib, nasibmu jelas bukan nasibku, oh ya!
ya takdir, takdirmu jelas bukan takdirku”.(Oh Ya! - album Swami 1989)
23. “Wahai kawan hei kawan, bangunlah dari tidurmu, masih
ada waktu untuk kita berbuat, luka di bumi ini milik bersama, buanglah
mimpi-mimpi”.(Eseks eseks udug udug (Nyanyian Ujung Gang) - album Swami 1989)
24. “Api revolusi, haruskah padam digantikan figur yang
tak pasti?”.(Condet - album Swami 1989)
25. “Kalau cinta sudah di buang, jangan harap keadilan
akan datang”.(Bongkar - album Swami 1989)
26. “Kesedihan hanya tontonan, bagi mereka yang diperkuda
jabatan”.(Bongkar - album Swami 1989)
27. “Orang tua pandanglah kami sebagai manusia, kami
bertanya tolong kau jawab dengan cinta”. (Bongkar - album Swami 1989)
28. “Satu luka perasaan, maki puji dan hinaan, tidak
merubah sang jagoan menjadi makhluk picisan”. (Rajawali - album Kantata Takwa
1990)
29. “Kesadaran adalah matahari, kesabaran adalah bumi,
keberanian menjadi cakrawala, dan perjuangan adalah pelaksanaan kata
kata”.(Paman Doblang - album Kantata Takwa 1990)
30. “Mereka yang pernah kalah, belum tentu menyerah”.
(Orang-Orang Kalah - album Kantata Takwa 1990)
31. “Aku rasa hidup tanpa jiwa, orang yang miskin ataupun
kaya sama ganasnya terhadap harta”. (Nocturno - album Kantata Takwa 1990)
32. “Orang orang harus dibangunkan, kenyataan harus
dikabarkan, aku bernyanyi menjadi saksi”. (Kesaksian - album Kantata Takwa 1990)
33. “Ingatlah Allah yang menciptakan, Allah tempatku
berpegang dan bertawakal, Allah maha tinggi dan maha esa, Allah maha
lembut”.(Kantata Takwa - album Kantata Takwa 1990)
34. “Kebimbangan lahirkan gelisah, jiwa gelisah bagai
halilintar”. (Gelisah - album Kantata Takwa 1990)
35. “Bagaimanapun aku harus kembali, walau berat aku rasa
kau mengerti”. (Air Mata - album Kantata Takwa 1990)
36. “Alam semesta menerima perlakuan sia sia, diracun
jalan napasnya diperkosa kesuburannya”. (Untuk Bram - album Cikal 1991)
37. “Duhai langit, duhai bumi, duhai alam raya, kuserahkan
ragaku padamu, duhai ada, duhai tiada, duhai cinta, ku percaya”.(Pulang Kerja -
album Cikal 1991)
38. “Dimana kehidupan disitulah jawaban”.(Alam Malam -
album Cikal 1991)
39. “Ada dan tak ada nyatanya ada”.(Ada - album Cikal
1991)
40. “Aku sering ditikam cinta, pernah dilemparkan badai,
tapi aku tetap berdiri”.(Nyanyian Jiwa - album Swami Il 1991)
41. “Aku mau jujur jujur saja, bicara apa adanya, aku tak
mau mengingkari hati nurani”.(Hio - album Swami Il 1991)
42. “Bibirku bergerak tetap nyanyikan cinta walau aku tahu
tak terdengar, jariku menari tetap tak akan berhenti sampai wajah tak murung
lagi”.(Di Mata Air Tidak Ada Air Mata - album Belum Ada Judul 1992)
43. “Mengapa besar selalu menang?, bebas berbuat sewenang
wenang, mengapa kecil selalu tersingkir?, harus mengalah dan menyingkir”.(Besar
Dan Kecil - album Belum Ada Judul 1992)
44. “Angin pagi dan nyanyian sekelompok anak muda mengusik
ingatanku, aku ingat mimpiku, aku ingat harapan yang semakin hari semakin
panjang tak berujung”. (Aku Disini - album Belum Ada Judul 1992)
45. “Jalani hidup, tenang tenang tenanglah seperti
karang”.(Lagu Satu - album Hijau 1992)
46. “Sebentar lagi kita akan menjual air mata kita
sendiri, karena air mata kita adalah air kehidupan”.(Lagu Dua - album Hijau
1992)
47. “Kita harus mulai bekerja, persoalan begitu menantang,
satu niat satulah darah kita, kamu adalah kamu aku adalah aku”.(Lagu Tiga -
album Hijau 1992)
48. “Kenapa kebenaran tak lagi dicari?, sudah tak
pentingkah bagi manusia?”(Lagu Empat- album Hijau 1992)
49. “Kenapa banyak orang ingin menang?, apakah itu hasil
akhir kehidupan?”.(Lagu Empat- album Hijau 1992)
50. “Anjingku menggonggong protes pada situasi, hatiku
melolong protes pada kamu”.(Lagu Lima - album Hijau 1992)
51. “Biar keadilan sulit terpenuhi, biar kedamaian sulit terpenuhi,
kami berdiri menjaga dirimu”. (Karena Kau Bunda Kami - album Dalbo 1993)
52. “Apa jadinya jika mulut dilarang bicara?, apa jadinya
jika mata dilarang melihat?, apa jadinya jika telinga dilarang mendengar?,
jadilah robot tanpa nyawa yang hanya mengabdi pada perintah”. (Hura Hura Huru
Hara - album Dalbo 1993)
53. “Tertawa itu sehat, menipu itu jahat”.(Hua Ha Ha -
album Dalbo 1993)
54. “Nyanyian duka nyanyian suka, tarian duka tarian suka,
apakah ada bedanya?” (Terminal – single 1994)
55. “Waktu terus bergulir, kita akan pergi dan ditinggal
pergi”.(Satu Satu – album Orang Gila 1994)
56. “Pelan-pelan sayang kalau mulai bosan, jangan
marah-marah nanti cepat mati, santai sajalah”. (Menunggu Ditimbang Malah Muntah
– album Orang Gila 1994)
57. “Mau insaf susah, desa sudah menjadi kota”.(Menunggu
Ditimbang Malah Muntah – album Orang Gila 1994)
58. “Pertemuan dan perpisahan, dimana awal akhirnya?,
dimana bedanya?”.(Doa Dalam Sunyi – album Orang Gila 1994)
59. “Jika kata tak lagi bermakna, lebih baik diam
saja”.(Awang Awang – album Orang Gila 1994)
60. “Bagaimana bisa mengerti?, sedang kita belum berpikir,
bagaimana bisa dianggap diam?, sedang kita belum bicara”.(Awang Awang – album
Orang Gila 1994)
61. “Aku bukan seperti nyamuk yang menghisap darahmu, aku
manusia yang berbuat sesuai aturan dan keinginan”.(Nasib Nyamuk – album Anak
Wayang 1994)
62. “Oh susahnya hidup, urusan hati belum selesai, rumah
tetangga digusur raksasa, pengusaha zaman merdeka”.(Oh – single 1995)
63. “Aku disampingmu begitu pasti, yang tak kumengerti
masih saja terasa sepi”. (Mata Hati – album Mata Hati 1995)
64. “Sang jari menari jangan berhenti, kupasrahkan diriku
digenggaman-Mu”. (Lagu Pemanjat – album Lagu Pemanjat 1996)
65. “Lepaslah belenggu ragu yang membelit hati, melangkah
dengan pasti menuju gerbang baru”. (Songsonglah – album Kantata Samsara 1998)
66. “Berani konsekuen pertanda jantan”.(Nyanyian Preman –
album Kantata Samsara 1998)
67. “Dengarlah suara bening dalam hatimu, biarlah nuranimu
berbicara”.(Langgam Lawu – album Kantata Samsara 1998)
68. “Matinya seorang penyaksi bukan matinya kesaksian”.(Lagu
Buat Penyaksi – album Kantata Samsara 1998)
69. “Bertahan hidup harus bisa bersikap lembut, walau hati
panas bahkan terbakar sekalipun”. (Di Ujung Abad - album Suara Hati 2002)
70. “Jangan goyah percayalah teman perang itu melawan diri
sendiri, selamat datang kemerdekaan kalau kita mampu menahan diri”. (Dendam
Damai - album Suara Hati 2002)
71. “Berdoalah sambil berusaha, agar hidup jadi tak
sia-sia”. (Doa - album Suara Hati 2002)
72. “Harta dunia jadi penggoda, membuat miskin jiwa
kita”.(Seperti Matahari - album Suara Hati 2002)
73. “Memberi itu terangkan hati, seperti matahari yang
menyinari bumi”. (Seperti Matahari - album Suara Hati 2002)
74. “Jangan heran korupsi menjadi jadi, habis itulah yang
diajarkan”.(Politik Uang – album Manusia Setengah Dewa 2004)
75. “Gelombang cinta gelombang kesadaran merobek langit
yang mendung, menyongsong hari esok yang lebih baik”.(Para Tentara – album
Manusia Setengah Dewa 2004)
76. .“Terhadap yang benar saja sewenang wenang, apalagi
yang salah”.(Mungkin – album Manusia Setengah Dewa 2004)
77. “Begitu mudahnya nyawa melayang, padahal tanpa
diundang pun kematian pasti datang”. (Matahari Bulan Dan Bintang – album
Manusia Setengah Dewa 2004)
78. “Dunia kita satu, kenapa kita tidak
bersatu?”.(Matahari Bulan Dan Bintang – album Manusia Setengah Dewa 2004)
79. “Urus saja moralmu urus saja akhlakmu, peraturan yang
sehat yang kami mau”.(Manusia Setengah Dewa – album Manusia Setengah Dewa 2004)
80. “Di lumbung kita menabung, datang paceklik kita tak
bingung”.(Desa – album Manusia Setengah Dewa 2004)
81. “Tutup lubang gali lubang falsafah hidup jaman
sekarang”.(Dan Orde Paling Baru – album Manusia Setengah Dewa 2004)
82. “Buktikan buktikan!, kalau hanya omong burung beo pun
bisa”.(Buktikan – album Manusia Setengah Dewa 2004)
83. “Dunia politik dunia bintang, dunia hura hura para
binatang”.(Asik Nggak Asik – album Manusia Setengah Dewa 2004)
84. “Dewa-dewa kerjanya berpesta, sambil nyogok bangsa
manusia”.(17 Juli 1996 – album Manusia Setengah Dewa 2004)
85. “Tanam-tanam pohon kehidupan, siram siram sirami
dengan sayang, tanam tanam tanam masa depan, benalu-benalu kita
bersihkan”.(Tanam-Tanam Siram-Siram – single 2006)
86. “Ada apa gerangan mengapa mesti tergesa gesa, tak
bisakah tenang menikmati bulan penuh dan bintang”.(Haruskah Pergi – 2006)
87. “Persoalan hidup kalau diikuti tak ada habisnya, soal
lama pergi soal baru datang”.(Selancar – 2006)
88. “Jaman berubah perilaku tak berubah, orang berubah
tingkah laku tak berubah”.(Rubah – album 50:50 2007)
89. “Satu hilang seribu terbilang, patah tumbuh hilang
berganti”.(Pulanglah – album 50:50 2007)
90. “Hidup ini indah berdua semua mudah, yakinlah
melangkah jangan lagi gelisah”.(KaSaCiMa – album 50:50 2007)
91. “Tak ada yang lepas dari kematian, tak ada yang bisa
sembunyi dari kematian, pasti”.(Ikan-Ikan – album 50:50 2007)
92. “Ada kamu yang mengatur ini semua tapi rasanya percuma,
ada juga yang janjikan indahnya surga tapi neraka terasa”.(Cemburu – album
50:50 2007)
93. “Hukum alam berjalan menggilas ludah, hukum Tuhan
katakan “Sabar!”.(Kemarau – uncassette)
94. “Yang pasti hidup ini keras, tabahlah
terimalah”.(Joned – uncassette)
95. “Oh negeriku sayang bangkit kembali, jangan berkecil
hati bangkit kembali”.(Harapan Tak Boleh Mati – uncassette)
96. “Oh yang ditinggalkan tabahlah sayang, ini rahmat dari
Tuhan kita juga pasti pulang”.(Harapan Tak Boleh Mati – uncassette)
97. “Tuhan ampunilah kami, ampuni dosa-dosa kami, ampuni
kesombongan kami, ampuni bangsa kami, terimalah disisi-Mu korban bencana
ini”.(Saat Minggu Masih Pagi – uncassette)
98. “Nyatakan saja apa yang terasa walau pahit biasanya,
jangan disimpan jangan dipendam, merdekakan jiwa”.(Nyatakan Saja – uncassette)
99. “Usiamu tak lagi muda untuk terus terusan terjajah,
jangan lagi membungkuk bungkuk agar dunia mengakuimu”.(Merdeka – uncassette)
100.
“Kau paksa kami
untuk menahan luka ini, sedangkan kau sendiri telah lupa”. (Luka Lama-uncassette)
101.
“Oh Tuhan
tolonglah, lindungi kami dari kekhilafan, oh ya Tuhan tolonglah, Ramadhan
mengetuk hati orang orang yang gila perang”.(Selamat Tinggal Ramadhan –
uncassette)
0 komentar:
Posting Komentar