Selasa, 01 Januari 2013

Susunan Organisasi Oi









BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1.        Lambang ( Logo) Organisasi huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri dengan berwarna hitam dan titik bulat berwarna merah.
2.        Arti /Makna lambang Oi adalah :
3.        Bentuk huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri dengan berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap.
4.        Titik bulat berwarna merah darah melambangkan semangat yang membara untuk bersatu.
5.        Panji-panji bendera berupa kain berwarna dasar putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2 berbanding 3 dengan lambang Oi ditengahnya

BAB II
KODE ETIK DAN PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 2
Rumusan kode etik di tetapkan oleh Musyawarah Nasional Oi (Munas) dan berlaku secara Nasional.
Pasal 3
Yang dapat diterima menjadi anggota adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing dengan syarat-syarat :
1.    Sanggup dan aktif mengikuti kegiatan Oi yang ditentukan oleh organisasi Oi .
2.    Sanggup menjaga nama baik martabat dan kehormatan Oi.
3.    Menerima dan bersedia melaksanakan dan taat pada AD/ART Oi dan peratur- an organisasi Oi
4.    Sanggup memenuhi persyaratan administrasi dan prosedur penerimaan anggota Oi
Pasal 4
1.    Tata cara menjadi anggota Oi adalah :
a. Calon anggota Oi bergabung langsung kepada kelompok yang telah terbentuk di wilayah tempat tinggalnya, atau membentuk Kelompok Oi sendiri.
2.    Dalam hal calon anggota Oi yang ingin membentuk kelompok sendiri, dapat dengan ketentuan jumlah calon anggota Oi telah memenuhi jumlah minimal sebanyak 10 Orang.
3.    Oi Kelompok yang telah dibentuk mendaftarkan diri kepada BPK di wilayahnya.
4.    Dalam hal wilayahnya belum terdapat BPK , maka kelompok yang baru dibentuk dapat langsung mendaftarkan, kepada BPK Oi terdekat.
5.    Untuk membentuk BPK minimal terdapat 2 Oi kelompok.
6.    Anggota Oi yang telah mendaftarkan diri dapat memperoleh KTA Oi .

BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 5
Setiap anggota berkewajiban;
a.    Mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi
b.    Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan Munas,Muswil,Muskot dan Muskel,serta keputusan organisasi lainnya.
c.    Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas organisasi Oi .
d.   Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan organisasi Oi
e.    Membayar Uang Iuran anggota Oi .
Pasal 6
Setiap anggota berhak :
a.    Memperoleh Perlakuan yang sama dari organisasi Oi .
b.    Mengeluarkan Pendapat dan mengajukan usul, saran, serta pertayaan, baik secara lisan maupun tertulis.
c.    Memilih dan dipilih.
d.   Memperoleh perlindungan, pembelaan, pembinaan, bimbingan dan pendidikan dari organisasi Oi .
e.    Mewakili Organisasi untuk mengikuti kegiatan diluar organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f.     Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselengarakan oleh organisasi Oi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g.    Mengunakan atribut-atribut Organisasi Oi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 7
v Anggota berhenti karena :
1.      Meninggal dunia
2.      Mengundurkan diri
v Diberhentikan karena;
1.      Melanggar peraturan-peraturan Organisasi.
2.      Mencemarkan nama baik anggota .
3.      Anggota yang telah mengundurkan diri dan bermaksud ingin bergabung kembali dapat diterima dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
4.      Sebelum anggota diberhentikan terlebih dahulu anggota yang bersangkutan ditegur dan diberi peringatan.
5.      Apabila setelah ditegur dan diberi peringatan sebanyak tiga kali anggota yang bersangkutan tidak dapat merubah kesalahannya, maka anggota tersebut diajukan kepada Badan Pengurus Kota untuk diminta pertanggung jawabannya.
6.      Pemberhentian anggota dilakukan oleh Badan Pengurus Kota dimana anggota yang bersangkutan terdaftar, setelah sebelumnya mendengar dan memperhatik--an saran- saran maupun pendapat Badan Pembina Kota.

BAB V
STRUKTUR, TUGAS POKOK DAN WEWENANG ORGANISASI
Pasal 8
1.    Majelis Pertimbangan Oi berbentuk presidium dan bersifat kolektif.
2.    Susunan Organisasi Badan Pengurus Pusat Oi tediri dari :
a.         Ketua Umum.
b.        Wakil Ketua Umum
c.         Sekretaris Jendral
d.        Wakil Sekretaris Jendral
e.         Bendahara umum
f.         Departement-departemen
g.        Lembaga non Departemen berada dibawah Ketua Umum.
Pasal 9
Susunan Organisasi Badan Pengurus Wilayah terdiri dari :
a.       Badan Pembina
b.      Ketua Umum
c.       Wakil Ketua Umum
d.      Sekretaris
e.       Wakil Sekretaris
f.       Bendahara
g.      Bidang-bidang yang dipimpin Oleh Ketua.
Pasal 10
Susunan Organisasi Badan Pengurus Kota terdiri dari :
a.         Badan Pembina
b.        Ketua
c.         Wakil Ketua
d.        Sekretaris
e.         Seksi-seksi yang dipimpin oleh ketua seksi
Pasal 11
Susunan Organisasi Badan Pengurus kelompok terdiri dari :
a.         Badan Pembina
b.        Ketua
c.         Sekretaris
d.        Bendahara
e.         Seksi-seksi yang dipimpin oleh ketua seksi.
Pasal 12
Ø Majelis Pertimbangan Oi. mempunyai tugas dan wewenang
Ø Mengawasi dan membina jalannya kinerja BPP Oi.
Ø Menampung serta menindak lanjuti seluruh aspirasi anggota Oi.
Ø Memberikan laporan pertanggung jawaban saat munas.
Ø Merekomendasikan Pelaksanaan Munaslub
Pasal 13
1. Badan Pengurus Pusat Oi mempuanyai tugas dan wewenang.
·         Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi Oi secara nasional.
·         Menetapkan kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi ditingkat pusat sesuai dengan keputusan-keputusan Munas Oi .
·         Membina dan menampung aspirasi anggota Oi .
·         Menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi .
·         Mengesahkan Kepengurusan kepengurusan Badan Pengurus wilayah Oi.
·         Menetapkan format KTA.
2. Badan Pengurus Wilayah Oi mempunyai tugas Pokok dan wewenang;
·         Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi Oi ditingkat propinsi.
·         Menetapkan kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi di wilayahnnya sesuai dengan putusan-putusan Musyawarah Nasional, dan putusan-putusan musyawarah wilayahnnya.
·         Melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi
·         Membina dan menampung aspirasi anggota Propinsinya.
·         Menetapkan peraturan-peraturan organisasi ditingkat propinsinnya.
·         Mengesahkan Kepengurusan Badan Pengurus Kota Oi .
3. Badan Pengurus Kota/ Kabupaten Oi mempunyai tugas pokok dan wewenang :
·         Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi Oi ditingkat Kota/ Kabupaten.
·         Menetapkan kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi dikota nya sesuai dengan putusan-putusan musyawarah Nasional, dan putusan-putusan musyawarah Kota. Melaksanakan tugas-tugas diamanatkan oleh Badan Pengurus Wilayah Oi .
·         Membina dan menampung seluruh aspirasi anggota Oi.
·         Menetapkan peraturan-peraturan organisasi ditingkat Kota/ Kabupaten.
·         Mengesahkan Kepengurusan kepengurusan Badan Pengurus Oi kelompok.
·         Menerbitkan KTA sesuai format BPP Oi.
4. Badan Pengurus Oi kelompok mempunyai tugas dan wewenang :
·         Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi ditingkat Oi kelompok.
·         Menetapkan kebijaksanaan Organisasi kelompok dalam rangka pelaksanaan program organisasi di Oi kelompok sesuai dengan putusan-putusan Musyarah Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Kota Musyawarah kelompok.
·         Melaksanakan program organisasi di Oi kelompoknya sesuai dengan putusan-putusan yang diamanatkan oleh anggota Oi Kelompok.
·         Melaksanakan musyawarah Oi kelompok, dan putusan-putusan musyawarah wilayahnya
·         Melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh Badan Pengurus Kota.
·         Membina dan menampung seluruh aspirasi anggota Oi.
·         Menetapkan peraturan-peraturan organisasi ditingkat Oi kelompok.
·         Menerima pendaftaran Anggota di tingkat kelompoknya.
·         mendistribusikan KTA kepada anggota Oi
Pasal 14
1.    Majelis Pertimbangan Oi dipilih langsung oleh Munas Oi.
2.    Ketua umum BPP Oi dipilih langsung oleh Munas Oi .
3.    Anggota-anggota Badan Pengurus Pusat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh ketua umum BPP atas persetujuan BPK Oi yang bersangkutan.
4.    Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai ketua umum BPP ditetapkan oleh forum Munas mengacu pada AD/ART Oi .
5.    Apabila dalam masa jabatannya Ketua umum BPP Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil ketua umum BPP Oi menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban Ketua umum BPP Oi sampai diselengarakannya Musyawarah luar biasa untuk memilih ketua umum BPP Oi yang baru.
6.    Ketua umum BPP Oi memegang jabatan selama tiga tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu masa jabatan.
7.    BPP Oi bertanggung jawab kepada Munas Oi .
Pasal 15
1.    Ketua BPW Oi dipilih oleh Muswil.
2.    Syarat-syarat untuk dapat diipilih sebagai anggota BPW Oi ditetapkan oleh Muswil.
3.    Apabila dalam masa jabatannya Ketua BPW Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil ketua BPW menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban ketua BPW Oi sampai diselengarakannya Musyawarah Wilayah luar biasa untuk memilih ketua BPW Oi yang baru.
4.    Ketua BPW Oi memegang jabatan selama dua tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan
5.    BPW Oi bertanggung jawab pada Muswil
Pasal 16
1.    Anggota-anggota Badan Pengurus Kota Oi dipilih oleh ketua terpilih dari Musyawarah Kota.
2.    Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Badan Pengurus Kota Oi ditetapkan oleh Musywarah Kota.
3.    Apabila dalam masa jabatannya Ketua BPK Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil ketua BPK Oi menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban ketua BPK Oi sampai diselengarakannya Musyawarah Kota luar biasa untuk memilih ketua BPK Oi yang baru.
4.    Anggota-anggota BPK Oi memegang jabatannya selama 2 tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
5.    BPK Oi bertanggung jawab pada Muskot Oi


Pasal 17
1.    Anggota-anggota Badan Pengurus kelompok dipilih oleh Musyawarah kelompok melalui formatur.
2.    Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Badan Pengurus kelompok ditetapkan oleh Musyawarah Oi kelompok.
3.    Apabila dalam masa jabatannya ada diantara anggota-anggota dan Pengurus kelompok yang berhalangan tetap, maka penggantinya dapat dipilih kembali oleh rapat pleno adan Pengurus kelompok.
4.    Badan Pengurus kelompok Oi memegang jabatannya selama satu tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
5.    Badan Pengurus kelompok Oi bertanggung jawab pada Musyawarah kelompok.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 18
1.      Musyawarah Nasional Oi dihadiri oleh :
o    Peserta.
o    Peninjau.
2.      Peserta Musyawarah Nasional Oi terdiri dari :
o    Unsur Majelis Pertimbangan Oi
o    Unsur Badan Pengurus Pusat Oi
o    Unsur Badan Pengurus Wilayah Oi
o    Unsur Badan Pengurus Kota Oi
3.    Peninjau terdiri dari :
o    Unsur Badan Pembina Wilayah Oi
o    Unsur Badan Pembina Kota Oi
o    Unsur Badan Pengurus Oi kelompok
o    Unsur Pendiri Oi
o    Unsur undangan khusus.
4.      Jumlah dan syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional.
5.      Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Nasional
6.      Sebelum Pimpinan Musyawarah Nasional terpilih Musyawarah Nasional di pimpin oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional.
Pasal 19
1.      Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
2.      Peserta Musyawarah Wilayah terdiri dari :
a. Unsur Badan Pengurus Kota.
b. Unsur Badan Pembina Kota.
3. Peninjau terdiri dari :
a. Badan Pengurus Pusat.
b. Badan Pengurus kelompok.
c. Undangan Khusus.
3.         Jumlah dan syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Panitia Musyawarah Wilayah.
4.         Pimpinan Musyawarah Wilayah dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Wilayah.
5.         Sebelum Pimpinan Musyawarah Wilayah terpilih Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Panitia Musyawarah Wilayah.
Pasal 20
1.         Musyawarah Kota dihadiri oleh :
o   Peserta
o   Peninjau
2.         Peserta Musyawarah Kota terdiri dari :
o    Unsur Badan Pengurus Kota Oi .
o    Unsur Badan Pembina Kota Oi .
o    Unsur Badan Pengurus kelompok Oi .
3.         Peninjau terdiri dari :
o    Unsur Badan Pengurus Wilayah Oi .
o    Unsur Badan Pengurus kelompok Oi .
o    Unsur Badan Pembina kelompok Oi .
o    Undangan Khusus.
4.         Jumlah dan syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Panitia Musyawarah Kota.
5.         Pimpinan Musyawarah Kota dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Kota.
6.         Sebelum Pimpinan Musyawarah Kota terpilih Musyawarah Kota di pimpin oleh Panitia Musyawarah Kota.
Pasal 21
1.         Musyawarah kelompok dihadiri oleh :
o    Peserta
o    Peninjau
2.         Peserta Musyawarah kelompok terdiri dari :
o    Unsur Badan Pengurus kelompok.
o    Unsur Pembina Oi kelompok.
3.         Peninjau adalah undangan khusus yang ditetapkan oleh Panitia musyawarah kelompok .
4.         Jumlah Peserta Musyawarah kelompok adalah seluruh anggota kelompok.
5.         Jumlah peninjau dan undangan diatur oleh Pantian Badan Pengurus kelompok.
6.         Pimpinan Musyawarah Kelompok dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah kelompok.
7.         Sebelum pimpinan musyawarah kelompok terpilih, musyawarah kelompok dipimpin oleh Panitia Musyawarah kelompok
Pasal 22
1.         Rapat kerja Nasional dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional sebagaimana yang dimaksud pada pasal 18 AD/AR Oi
2.         Rapat kerja Wilayah dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah Wilayah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 AD/AR Oi
3.         Rapat kerja Kota dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah Kota sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 AD/AR Oi
4.         Rapat kerja kelompok dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah kelompok sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 AD/AR Oi

BAB VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 23
1.         Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara.
2.         Peninjau hanya mempunyai hak bicara.

BAB VIII
MEKANISME PEMILIHAN MAJELIS PERTIMBANGAN Oi
Pasal 24
1.         Pemilihan Mejelis Pertimbangan Oi dilakukan secara langsung oleh Musyawarah Nasional.
2.         Pencalonan anggota Mejelis Pertimbangan Oi diajukan oleh Badan Pengurus kota
3.         Tata cara pemilihan anggota Majelis Pertimbangan diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan oleh forum Musyawarah Nasional (MUNAS).

BAB IX
MEKANISME PEMILIHAN PIMPINAN BADAN PENGURUS
Pasal 25
1.         Pemilihan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Oi dilakukan secara langsung oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).
2.         Pencalonan Ketua Umum BPP Oi diajukan oleh Badan Pengurus Kota Oi .
3.         Tata cara pemilihan Ketua Badan Pengurus Pusat diatur dalam peraturan tersen- diri yang disahkan oleh forum Musyawarah Nasional (MUNAS).


Pasal 26
1.         Pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah Oi dilakukan secara langsung oleh Musyawarah Wilayah Oi .
2.         Pencalonan Ketua BPW Oi diajukan oleh Badan Pengurus Kota Oi .
3.         Tata cara pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) diatur dalam peratur- an tersendiri yang disahkan oleh forum Musyawarah Wilayah (Muswil).
Pasal 27
1.         Pemilihan Ketua Badan Pengurus Kota Oi dilakukan melalui pemilihan langsung oleh Muskot Oi.
2.         Pencalonan Ketua Badan Pengurus Kota Oi diajukan oleh Badan pengurus Kelompok.
3.         Tata cara pemilihan Ketua Badan Pengurus Kota (BPK) diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan oleh forum Musyawarah Kota (Muskot Oi).
Pasal 28
1.         Pemilihan Ketua Kelompok dilakukan melalui formatur.
2.         Formatur terdiri dari :
a. Ketua
b. Beberapa Anggota.
3.         Pengambil Keputusan dalam pemilihan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat .
a.    Apabila pada ayat 3 pasal ini tidak terpenuhi pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
b.    Pencalonan Ketua kelompok diajukan oleh peserta Musyawarah Kelompok.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 29
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah Nasional (Munas).


BAB XI
PERATURAN-PERATURAN ORGANISASI
Pasal 30
1.        Anggaran Rumah Tangga ini dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan-peraturan.
2.        Peraturan – peraturan Organisasi ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga dan putusan-putusan Musyawarah Nasional.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 31
Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Rumah Tangga Oi ini maka Anggaran Rumah Tangga Oi yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 26 Maret 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Rumah Tangga ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 32
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Taman Budaya Dago Bandung Jawa Barat
Pada Tanggal : 26 November 2006.
Berdasarkan:
KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE III Oi
Nomor : 02/TAP/MNS-III/Oi/NOV/2006
Tentang :
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Oi
Labels: Anggaran RT Oi

100 Kalimat Indah Dalam Lirik Lagu Iwan Fals Dkk
1.      Berhentilah jangan salah gunakan, kehebatan ilmu pengetahuan untuk menghancurkan”
(Puing – album Sarjana Muda 1981)
2.      Hei jangan ragu dan jangan malu, tunjukkan pada dunia bahwa sebenarnya kita mampu”.(Bangunlah Putra-Putri Pertiwi – album Sarjana Muda 1981)
3.      Cepatlah besar matahariku, menangis yang keras janganlah ragu, hantamlah sombongnya dunia buah hatiku, doa kami dinadimu”.(Galang Rambu Anarki – album Opini 1982)
4.      “Jalan masih teramat jauh, mustahil berlabuh bila dayung tak terkayuh”.
(Maaf Cintaku - album Sugali 1984)
6.      “Jangan kau paksakan untuk tetap terus berlari, bila luka di kaki belum terobati”.(Berkacalah Jakarta - album Sugali 1984)
7.      “Riak gelombang suatu rintangan, ingat itu pasti kan datang, karang tajam sepintas seram, usah gentar bersatu terjang”. (Cik - album Sore Tugu Pancoran 1985)
8.      “Aku tak sanggup berjanji, hanya mampu katakan aku cinta kau saat ini, entah esok hari, entah lusa nanti, entah”. (Entah - album Ethiopia 1986)
9.      “Mengapa bunga harus layu?, setelah kumbang dapatkan madu, mengapa kumbang harus ingkar?, setelah bunga tak lagi mekar”.(Bunga-Bunga Kumbang-Kumbang - album Ethiopia 1986)
10.  “Ternyata banyak hal yang tak selesai hanya dengan amarah”.(Ya Ya Ya Oh Ya - album Aku Sayang Kamu 1986)
11.  “Dalam hari selalu ada kemungkinan, dalam hari pasti ada kesempatan”.(Selamat Tinggal Malam - album Aku Sayang Kamu 1986)
12.  “Kota adalah hutan belantara akal kuat dan berakar, menjurai didepan mata siap menjerat leher kita”.(Kota - album Aku Sayang Kamu 1986)
13.  “Jangan kita berpangku tangan, teruskan hasil perjuangan dengan jalan apa saja yang pasti kita temukan”.(Lancar - album Lancar 1987)
14.  “Jangan ragu jangan takut karang menghadang, bicaralah yang lantang jangan hanya diam”. (Surat Buat Wakil Rakyat - album Wakil Rakyat 1987)
15.  “Kau anak harapanku yang lahir di zaman gersang, segala sesuatu ada harga karena uang”.
(Nak - album 1910 1988)
16.  “Sampai kapan mimpi mimpi itu kita beli?, sampai nanti sampai habis terjual harga diri”. (Mimpi Yang Terbeli - album 1910 1988)
17.  “Seperti udara kasih yang engkau berikan, tak mampu ku membalas, Ibu”. (Ibu - album 1910 1988)
18.  “Memang usia kita muda namun cinta soal hati, biar mereka bicara telinga kita terkunci”. (Buku Ini Aku Pinjam - album 1910 1988)
19.  “Dendam ada dimana mana di jantungku, di jantungmu, di jantung hari-hari”.(Ada Lagi Yang Mati - album 1910 1988)
20.  “Hangatkan tubuh di cerah pagi pada matahari, keringkan hati yang penuh tangis walau hanya sesaat”.(Perempuan Malam - album Mata Dewa 1989)
21.  “Kucoba berkaca pada jejak yang ada, ternyata aku sudah tertinggal, bahkan jauh tertinggal”.(Nona - album Mata Dewa 1989)
22.  “Oh ya! ya nasib, nasibmu jelas bukan nasibku, oh ya! ya takdir, takdirmu jelas bukan takdirku”.(Oh Ya! - album Swami 1989)
23.  “Wahai kawan hei kawan, bangunlah dari tidurmu, masih ada waktu untuk kita berbuat, luka di bumi ini milik bersama, buanglah mimpi-mimpi”.(Eseks eseks udug udug (Nyanyian Ujung Gang) - album Swami 1989)
24.  “Api revolusi, haruskah padam digantikan figur yang tak pasti?”.(Condet - album Swami 1989)
25.  “Kalau cinta sudah di buang, jangan harap keadilan akan datang”.(Bongkar - album Swami 1989)
26.  “Kesedihan hanya tontonan, bagi mereka yang diperkuda jabatan”.(Bongkar - album Swami 1989)
27.  “Orang tua pandanglah kami sebagai manusia, kami bertanya tolong kau jawab dengan cinta”. (Bongkar - album Swami 1989)
28.  “Satu luka perasaan, maki puji dan hinaan, tidak merubah sang jagoan menjadi makhluk picisan”. (Rajawali - album Kantata Takwa 1990)
29.  “Kesadaran adalah matahari, kesabaran adalah bumi, keberanian menjadi cakrawala, dan perjuangan adalah pelaksanaan kata kata”.(Paman Doblang - album Kantata Takwa 1990)
30.  “Mereka yang pernah kalah, belum tentu menyerah”. (Orang-Orang Kalah - album Kantata Takwa 1990)
31.  “Aku rasa hidup tanpa jiwa, orang yang miskin ataupun kaya sama ganasnya terhadap harta”. (Nocturno - album Kantata Takwa 1990)
32.  “Orang orang harus dibangunkan, kenyataan harus dikabarkan, aku bernyanyi menjadi saksi”. (Kesaksian - album Kantata Takwa 1990)
33.  “Ingatlah Allah yang menciptakan, Allah tempatku berpegang dan bertawakal, Allah maha tinggi dan maha esa, Allah maha lembut”.(Kantata Takwa - album Kantata Takwa 1990)
34.  “Kebimbangan lahirkan gelisah, jiwa gelisah bagai halilintar”. (Gelisah - album Kantata Takwa 1990)
35.  “Bagaimanapun aku harus kembali, walau berat aku rasa kau mengerti”. (Air Mata - album Kantata Takwa 1990)
36.  “Alam semesta menerima perlakuan sia sia, diracun jalan napasnya diperkosa kesuburannya”. (Untuk Bram - album Cikal 1991)
37.  “Duhai langit, duhai bumi, duhai alam raya, kuserahkan ragaku padamu, duhai ada, duhai tiada, duhai cinta, ku percaya”.(Pulang Kerja - album Cikal 1991)
38.  “Dimana kehidupan disitulah jawaban”.(Alam Malam - album Cikal 1991)
39.  “Ada dan tak ada nyatanya ada”.(Ada - album Cikal 1991)
40.  “Aku sering ditikam cinta, pernah dilemparkan badai, tapi aku tetap berdiri”.(Nyanyian Jiwa - album Swami Il 1991)
41.  “Aku mau jujur jujur saja, bicara apa adanya, aku tak mau mengingkari hati nurani”.(Hio - album Swami Il 1991)
42.  “Bibirku bergerak tetap nyanyikan cinta walau aku tahu tak terdengar, jariku menari tetap tak akan berhenti sampai wajah tak murung lagi”.(Di Mata Air Tidak Ada Air Mata - album Belum Ada Judul 1992)
43.  “Mengapa besar selalu menang?, bebas berbuat sewenang wenang, mengapa kecil selalu tersingkir?, harus mengalah dan menyingkir”.(Besar Dan Kecil - album Belum Ada Judul 1992)
44.  “Angin pagi dan nyanyian sekelompok anak muda mengusik ingatanku, aku ingat mimpiku, aku ingat harapan yang semakin hari semakin panjang tak berujung”. (Aku Disini - album Belum Ada Judul 1992)
45.  “Jalani hidup, tenang tenang tenanglah seperti karang”.(Lagu Satu - album Hijau 1992)
46.  “Sebentar lagi kita akan menjual air mata kita sendiri, karena air mata kita adalah air kehidupan”.(Lagu Dua - album Hijau 1992)
47.  “Kita harus mulai bekerja, persoalan begitu menantang, satu niat satulah darah kita, kamu adalah kamu aku adalah aku”.(Lagu Tiga - album Hijau 1992)
48.  “Kenapa kebenaran tak lagi dicari?, sudah tak pentingkah bagi manusia?”(Lagu Empat- album Hijau 1992)
49.  “Kenapa banyak orang ingin menang?, apakah itu hasil akhir kehidupan?”.(Lagu Empat- album Hijau 1992)
50.  “Anjingku menggonggong protes pada situasi, hatiku melolong protes pada kamu”.(Lagu Lima - album Hijau 1992)
51.  “Biar keadilan sulit terpenuhi, biar kedamaian sulit terpenuhi, kami berdiri menjaga dirimu”. (Karena Kau Bunda Kami - album Dalbo 1993)
52.  “Apa jadinya jika mulut dilarang bicara?, apa jadinya jika mata dilarang melihat?, apa jadinya jika telinga dilarang mendengar?, jadilah robot tanpa nyawa yang hanya mengabdi pada perintah”. (Hura Hura Huru Hara - album Dalbo 1993)
53.  “Tertawa itu sehat, menipu itu jahat”.(Hua Ha Ha - album Dalbo 1993)
54.  “Nyanyian duka nyanyian suka, tarian duka tarian suka, apakah ada bedanya?” (Terminal – single 1994)
55.  “Waktu terus bergulir, kita akan pergi dan ditinggal pergi”.(Satu Satu – album Orang Gila 1994)
56.  “Pelan-pelan sayang kalau mulai bosan, jangan marah-marah nanti cepat mati, santai sajalah”. (Menunggu Ditimbang Malah Muntah – album Orang Gila 1994)
57.  “Mau insaf susah, desa sudah menjadi kota”.(Menunggu Ditimbang Malah Muntah – album Orang Gila 1994)
58.  “Pertemuan dan perpisahan, dimana awal akhirnya?, dimana bedanya?”.(Doa Dalam Sunyi – album Orang Gila 1994)
59.  “Jika kata tak lagi bermakna, lebih baik diam saja”.(Awang Awang – album Orang Gila 1994)
60.  “Bagaimana bisa mengerti?, sedang kita belum berpikir, bagaimana bisa dianggap diam?, sedang kita belum bicara”.(Awang Awang – album Orang Gila 1994)
61.  “Aku bukan seperti nyamuk yang menghisap darahmu, aku manusia yang berbuat sesuai aturan dan keinginan”.(Nasib Nyamuk – album Anak Wayang 1994)
62.  “Oh susahnya hidup, urusan hati belum selesai, rumah tetangga digusur raksasa, pengusaha zaman merdeka”.(Oh – single 1995)
63.  “Aku disampingmu begitu pasti, yang tak kumengerti masih saja terasa sepi”. (Mata Hati – album Mata Hati 1995)
64.  “Sang jari menari jangan berhenti, kupasrahkan diriku digenggaman-Mu”. (Lagu Pemanjat – album Lagu Pemanjat 1996)
65.  “Lepaslah belenggu ragu yang membelit hati, melangkah dengan pasti menuju gerbang baru”. (Songsonglah – album Kantata Samsara 1998)
66.  “Berani konsekuen pertanda jantan”.(Nyanyian Preman – album Kantata Samsara 1998)
67.  “Dengarlah suara bening dalam hatimu, biarlah nuranimu berbicara”.(Langgam Lawu – album Kantata Samsara 1998)
68.  “Matinya seorang penyaksi bukan matinya kesaksian”.(Lagu Buat Penyaksi – album Kantata Samsara 1998)
69.  “Bertahan hidup harus bisa bersikap lembut, walau hati panas bahkan terbakar sekalipun”. (Di Ujung Abad - album Suara Hati 2002)
70.  “Jangan goyah percayalah teman perang itu melawan diri sendiri, selamat datang kemerdekaan kalau kita mampu menahan diri”. (Dendam Damai - album Suara Hati 2002)
71.  “Berdoalah sambil berusaha, agar hidup jadi tak sia-sia”. (Doa - album Suara Hati 2002)
72.  “Harta dunia jadi penggoda, membuat miskin jiwa kita”.(Seperti Matahari - album Suara Hati 2002)
73.  “Memberi itu terangkan hati, seperti matahari yang menyinari bumi”. (Seperti Matahari - album Suara Hati 2002)
74.  “Jangan heran korupsi menjadi jadi, habis itulah yang diajarkan”.(Politik Uang – album Manusia Setengah Dewa 2004)
75.  “Gelombang cinta gelombang kesadaran merobek langit yang mendung, menyongsong hari esok yang lebih baik”.(Para Tentara – album Manusia Setengah Dewa 2004)
76.  .“Terhadap yang benar saja sewenang wenang, apalagi yang salah”.(Mungkin – album Manusia Setengah Dewa 2004)
77.  “Begitu mudahnya nyawa melayang, padahal tanpa diundang pun kematian pasti datang”. (Matahari Bulan Dan Bintang – album Manusia Setengah Dewa 2004)
78.  “Dunia kita satu, kenapa kita tidak bersatu?”.(Matahari Bulan Dan Bintang – album Manusia Setengah Dewa 2004)
79.  “Urus saja moralmu urus saja akhlakmu, peraturan yang sehat yang kami mau”.(Manusia Setengah Dewa – album Manusia Setengah Dewa 2004)
80.  “Di lumbung kita menabung, datang paceklik kita tak bingung”.(Desa – album Manusia Setengah Dewa 2004)
81.  “Tutup lubang gali lubang falsafah hidup jaman sekarang”.(Dan Orde Paling Baru – album Manusia Setengah Dewa 2004)
82.  “Buktikan buktikan!, kalau hanya omong burung beo pun bisa”.(Buktikan – album Manusia Setengah Dewa 2004)
83.  “Dunia politik dunia bintang, dunia hura hura para binatang”.(Asik Nggak Asik – album Manusia Setengah Dewa 2004)
84.  “Dewa-dewa kerjanya berpesta, sambil nyogok bangsa manusia”.(17 Juli 1996 – album Manusia Setengah Dewa 2004)
85.  “Tanam-tanam pohon kehidupan, siram siram sirami dengan sayang, tanam tanam tanam masa depan, benalu-benalu kita bersihkan”.(Tanam-Tanam Siram-Siram – single 2006)
86.  “Ada apa gerangan mengapa mesti tergesa gesa, tak bisakah tenang menikmati bulan penuh dan bintang”.(Haruskah Pergi – 2006)
87.  “Persoalan hidup kalau diikuti tak ada habisnya, soal lama pergi soal baru datang”.(Selancar – 2006)
88.  “Jaman berubah perilaku tak berubah, orang berubah tingkah laku tak berubah”.(Rubah – album 50:50 2007)
89.  “Satu hilang seribu terbilang, patah tumbuh hilang berganti”.(Pulanglah – album 50:50 2007)
90.  “Hidup ini indah berdua semua mudah, yakinlah melangkah jangan lagi gelisah”.(KaSaCiMa – album 50:50 2007)
91.  “Tak ada yang lepas dari kematian, tak ada yang bisa sembunyi dari kematian, pasti”.(Ikan-Ikan – album 50:50 2007)
92.  “Ada kamu yang mengatur ini semua tapi rasanya percuma, ada juga yang janjikan indahnya surga tapi neraka terasa”.(Cemburu – album 50:50 2007)
93.  “Hukum alam berjalan menggilas ludah, hukum Tuhan katakan “Sabar!”.(Kemarau – uncassette)
94.  “Yang pasti hidup ini keras, tabahlah terimalah”.(Joned – uncassette)
95.  “Oh negeriku sayang bangkit kembali, jangan berkecil hati bangkit kembali”.(Harapan Tak Boleh Mati – uncassette)
96.  “Oh yang ditinggalkan tabahlah sayang, ini rahmat dari Tuhan kita juga pasti pulang”.(Harapan Tak Boleh Mati – uncassette)
97.  “Tuhan ampunilah kami, ampuni dosa-dosa kami, ampuni kesombongan kami, ampuni bangsa kami, terimalah disisi-Mu korban bencana ini”.(Saat Minggu Masih Pagi – uncassette)
98.  “Nyatakan saja apa yang terasa walau pahit biasanya, jangan disimpan jangan dipendam, merdekakan jiwa”.(Nyatakan Saja – uncassette)
99.  “Usiamu tak lagi muda untuk terus terusan terjajah, jangan lagi membungkuk bungkuk agar dunia mengakuimu”.(Merdeka – uncassette)
100.                      “Kau paksa kami untuk menahan luka ini, sedangkan kau sendiri telah lupa”. (Luka Lama-uncassette)
101.                      “Oh Tuhan tolonglah, lindungi kami dari kekhilafan, oh ya Tuhan tolonglah, Ramadhan mengetuk hati orang orang yang gila perang”.(Selamat Tinggal Ramadhan – uncassette)

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Entri Terfals

Like

 

Kalender

Total Pengunjung

follow Me

Followers

 

Footer

Oi Pagar Alam